Kronologi, Pohuwato- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato membeberkan alasan belum menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan surat edaran terhadap aktivitas LGBT di wilayahnya.
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Pohuwato, Wisno Pakaya, bahwa fatwa terkait dengan LGBT tersebut merupakan fatwa yang sudah melembaga secara nasional.
“Sehingga kami tetap komitmen dengan fatwa itu. Kami yang ada ditingkatkan daerah masih berpegang teguh terhadap fatwa yang telah dikeluarkan oleh komisi fatwa MUI pusat, bahwa tidak ada tempat bagi mereka para pelaku LGBT karena akan merusak generasi,” katanya di Kantor DPRD Pohuwato. Kamis, (15/5/2025).
Wisno mengakui, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait dengan persoalan tersebut.
“Kami saat ini belum ada rekomendasi sampai dengan hari ini. Tapi, setelah pembahasan tadi RDP (Rapat Dengar Pendapat), maka kami juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk tidak memberi ruang mereka (LGBT), mengingat di kabupaten/kota lain di Provinsi Gorontalo sudah mengeluarkan edaran tentang pelarangan mereka (LGBT),” jelasnya.
Kata Wisno, yang saat ini dilarang itu adalah gerakan dan penampilan LGBT yang menyerupai lawan jenis.
“Kita tidak melarang mereka-nya, hanya saja pergerakan, penampilan mereka yang menyerupai lawan jenis itu yang kita larang,” tegasnya.
Senada dengan DPRD Pohuwato kata Wisno, pihaknya juga khawatir para LGBT akan melakukan migrasi ke wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Maka harus segera dicegat, dihalangi dengan himbauan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi