Kronologis, Bitung – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung, Jumat (16/5/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024.
Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bitung, Zulhia Jayanti Manise, SH, dengan pengamanan ketat oleh 10 anggota TNI dari Kodim 1310 Bitung.
Berdasarkan SPRINT DIK dan SPRINT GELEDAH yang telah dikeluarkan, tim kejaksaan berupaya mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti terkait pengelolaan keuangan di Perumda Pasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan keuangan publik.
“Kami telah mengamankan berbagai dokumen penting yang akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tim kejaksaan menemukan sejumlah catatan keuangan dan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan pasar selama periode penyelidikan. Sejumlah pihak mengapresiasi ketegasan kejaksaan dalam mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kejari Bitung menegaskan bahwa pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan terus dilakukan untuk memastikan tata kelola keuangan berjalan transparan dan sesuai aturan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta meningkatkan akuntabilitas institusi terkait.
Dengan adanya tindakan ini, Kejari Bitung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas keuangan publik serta memastikan pengelolaan dana masyarakat digunakan sesuai peruntukannya. Penyidikan akan terus berlanjut guna menemukan fakta lebih lanjut terkait kasus ini.