Kronologi, Jakarta – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial EF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
“Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Syahron menjelaskan, EF merupakan tersangka ke-10 (sepuluh) setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.
“Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT. Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi,” kata Syahron.
Kemudian, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
“Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra,” kata dia.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif.
Adapun total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia, mencapai Rp431.728.419.870 (empat ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
Diketahui, EF dan 9 tersangka lainnya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang,” tukasnya.
Penulis: Tio