Kronologi, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuka keran impor garam industri. Hal ini berdasarkan pertimbangan dan masukan dari industri farmasi serta makanan dan minuman (mamin) banyak yang mengeluhkan akan pembatasan impor garam industri.
“Karena sudah teriak-teriak ini yang (industri) farmasi, mamin (makanan dan minuman), untuk infus itu kan pakai garam. Nah yang itu, kita belum bisa bikin, tahun 2027 baru bisa, jadi kita setuju tadi untuk impor,” kata Zulhas di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, telah menargetkan dapat mencapai swasembada garam pada tahun 2027.
Dua tujuan utamanya yaitu, meningkatkan usaha pergaraman dalam negeri dan melanjutkan pembangunan usaha pergaraman secara terpadu dan berkelanjutan.
Namun demikian, beleid itu juga menginstruksikan industri dalam negeri harus dapat memenuhi kebutuhan garam dari industri aneka pangan, serta industri farmasi dan alat kesehatan pada 31 Desember 2025. Namun diatur pula dalam ketentuan lain-lain bahwa dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan terganggunya pasokan garam, pemerintah dapat membuka izin pemenuhan kebutuhan garam.
Aturan itu juga mencatat bahwa di akhir pada 2024, sisa garam impor 47.011 ton dapat digunakan untuk industri pangan. Sisa garam impor sebanyak 2.217,97 dapat digunakan oleh industri farmasi dan alat kesehatan. Terbitnya Perpres 17/2025 sekaligus mencabut aturan sebelumnya yaitu Perpres 126/2022.
Zulhas menyebut, alasan adanya relaksasi impor garam industri, yakni karena pemerintah telah menargetkan swasembada garam pada 2027 dan pembangunan pabrik garam nasional.
“Yang (garam) industri yang kita belum bisa bikin itu yang kemarin ada aturan (Inpres 17/2025) bahwa untuk industri itu tidak dibolehkan, padahal kita belum jadi industrinya. Baru (jadi pada) 2027,” kata Zulhas.
Penulis: Tio