Kronologi, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan pihaknya sedang mengkaji indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari bank nasional dan daerah pada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” kata Harli di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Harli menjelaskan, pihaknya akan terus mengkaji aspek perbuatan melawan hukum. Selain itu, penyidik juga sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perihal ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara dimaksud.
Adapun Kejagung telah menyidik kasus ini sejak 2024. Hal itu mengacu pada surat perintah penyidikan nomor Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024.
“Akan dikumpulkan bukti-buktinya untuk merumuskan itu,” kata Harli.
Sebagai informasi, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun. Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa, antara lain, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.
Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut. Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.
Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.