Kronologi, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan kekhawatiran atas potensi dampak kebijakan global Panasonic Holdings yang terhadap pekerja Panasonic di Indonesia.
Hal ini menyusul pengumuman Panasonic Holdings yang berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.000 karyawannya secara global. Separuh dari jumlah tersebut akan dilakukan di Jepang, sementara sisanya menyasar tenaga kerja Panasonic di luar negeri
“Sampai saat ini memang belum ada pengumuman resmi mengenai PHK di Indonesia. Namun, kita tidak bisa menutup kemungkinan akan adanya PHK, terutama bagi pekerja kontrak dan sebagian kecil pekerja tetap,” kata Iqbal dalam keterangannya, Senin (12/5/2025.
Berdasarkan catatan KSPI, saat ini terdapat sekitar 7.000 – 8.000 pekerja Panasonic di Indonesia yang tersebar di tujuh pabrik, yaitu dua di DKI Jakarta, dua di Bekasi, satu di Bogor, satu di Pasuruan, dan satu di Batam. Jenis industri yang dijalankan meliputi pabrik baterai, alat kesehatan, peralatan rumah tangga, hingga distribusi elektronik bermerek Panasonic.
“Buruh Panasonic di Indonesia saat ini diliputi kekhawatiran. Jangan sampai kebijakan PHK global dijadikan alasan untuk melakukan PHK massal di Indonesia, apalagi terhadap pekerja yang statusnya kontrak atau outsourcing. Pemerintah harus segera bertindak, jangan menunggu gejolak,” tegasnya.
Karena, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah di lokasi pabrik untuk segera melakukan langkah antisipasi, termasuk membuka dialog dengan manajemen Panasonic dan serikat pekerja untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruh.
KSPI dan Partai Buruh juga menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan serikat pekerja dalam setiap proses restrukturisasi atau efisiensi, guna mencegah PHK sepihak yang merugikan buruh.
“Kita minta ada audit dan pengawasan ketat, serta jaminan bahwa buruh tidak menjadi korban dari keputusan bisnis global,” tutup Iqbal.
Penulis: Tio