Kronologi, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi, mulai 29 Mei–10 Juni 2025 (1 Zulkaidah–14 Zulhijah) akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji.
Berdasarkan pengumuman Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu (10/5/2025), dikutip dari laporan kantor berita SPA, negara dibawah kepemimpinan Raja Salman bin Abdulaziz itu juga bakal memulangkan WNA ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun, apabila melanggar aturan haji.
Untuk itu, Arab Saudi mengimbau semua pendatang agar mematuhi peraturan haji demi keselamatan jemaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Adapun petugas keamanan haji, telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam sebuah ambulans, untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi. Mereka lantas diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang.
Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang perempuan asal Mesir yang melakukan penipuan lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji.
Perempuan itu telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi dakwaan hukum.
Penulis: Nando