Kronologi, Jakarta – Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mengkritik penggerebekan pengedar Narkoba di Bima oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima. Alasannya, tindakan TNI tersebut melanggar hukum.
“Pemberantasan Narkoba secara yuridis bukanlah yurisdiksi TNI,” kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Hendardi menjelaskan, dalam Undang-Undang TNI, KUHAP, dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak memberikan kewenangan apapun kepada TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. Penegakan hukum dalam pemberantasan Narkoba merupakan kewenangan kepolisian, BNN, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melalui koordinasi dengan Kepolisian dan BNN. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima melanggar hukum.
“Harus ada koreksi atas pelanggaran hukum tersebut agar tidak merusak tertib hukum (legal order),” ucapnya.
Dia meminta agar DPR RI, dengan kewenangan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, memberikan teguran keras dan atau Panglima TNI. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan juga mesti melakukan tindakan yang dibutuhkan kepada Panglima TNI agar jajarannya tidak melakukan tindakan di luar kewenangan.
“Bukan kali ini saja TNI melakukan tindakan di luar kewenangan. Banalitas dan normalisasi pelanggaran hukum dalam bentuk tindakan ekstra yudisial oleh TNI, selain akan mengacaukan tertib hukum dan merusak tatanan negara hukum (nomocracy), juga akan melegitimasi tindakan elemen negara untuk melampaui hukum (beyond the law). Jika aparatur negara dibiarkan mengambil tindakan di luar hukum, maka hal itu menjadi pendidikan publik yang buruk untuk mengabaikan hukum dan main hakim sendiri,” tukasnya.
Sebelumnya, prajurit dari Komando Distrik Militer 1608/Bima, Nusa Tenggara Barat menangkap tiga pengedar narkotika di Desa Wanapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima pada 1 Mei lalu. Kodim juga menyita 32 paket narkotika seberat 38,68 gram.
Komandan Kodim 1608/Bima Letnan Kolonel Andi Lulianto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Komando Rayon Militer 1608-04/Woha, Unit Intelijen Kodim 1608/Bima, dan masyarakat setempat.
Ia mengatakan penangkapan tersebut merupakan komitmen nyata TNI dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat. “Setelahnya pelaku kami serahkan kepada pihak polres,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Yunanto mengatakan tindakan prajurit yang menggerebek dan menangkap pengedar narkotika di Bima tak mempengaruhi proses penanganan hukum. Ia juga mengklaim Kodim 1608/Bima telah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum penangkapan tersebut.
“Jadi, untuk penangkapan awal, meski masyarakat sipil itu enggak apa apa,” kata Yusri di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025).
Penulis: Tio