Kronologi, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), selesai terlebih dahulu.
“Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Puan menegaskan, DPR RI tidak ingin pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa.
“Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Puan, pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan dengan terlebih dahulu menampung masukan dan aspirasi dari elemen masyarakat. Setelah pembahasan RUU KUHAP selesai, DPR RI baru akan melanjutkan proses legislasi RUU Perampasan Aset dengan melalui tahapan awal yang sama, yakni pelibatan partisipasi publik.
“Setelah itu, baru kami akan masuk ke (RUU) Perampasan Aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kami akan minta masukan pandangan dari (masyarakat) seluruhnya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa RUU KUHAP akan rampung tahun ini.
“Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
Bob mengatakan, Komisi III DPR RI mulai melakukan tahapan pelibatan partisipasi publik dengan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah elemen masyarakat untuk menampung masukan dan aspirasi terkait RUU KUHAP.
“Ini contohnya, pada hari ini Komisi III menyelenggarakan proses partisipasi publik, mendapatkan masukan-masukan,” katanya.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir lebih dulu menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu RUU KUHAP rampung terlebih dahulu sebab dalam KUHAP nantinya akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana.
“Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini,” ucap Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5).
Penulis: Tio