Kronologi, Pohuwato – Pernyataan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, saat berkunjung ke Perusahaan Tambang Emas di Kabupaten Pohuwato mendapatkan sorotan dari warga.
Menurut salah satu pemilik lokasi tambang yang belum terbayarkan, Meli Tantu, sebelumnya, Mikson menyampaikan bahwa ia berharap agar para pemilik lokasi tambang tidak meminta ganti rugi terlalu besar kepada pihak perusahaan, sebab lokasi para penambang itu adalah tanah negara.
“Dia bilang di media, masyarakat (penambang) jangan minta ganti rugi besar, karena itu tanah negara,” katanya lewat rilis. Rabu, (7/5/2025).
Pernyataan Mikson itu kata Meli, sesungguhnya menunjukkan ketidaktahuan dan pemahamannya.
“Negara sudah memberikan IUP OP seluas 100 hektar kepada KUD Dharma Tani, termasuk anggotanya, sebelum lahir PT. PETS,” ucapnya.
Bahkan lanjutnya, sebelum Provinsi Gorontalo terbentuk, Provinsi Sulawesi Utara sudah memberikan izin eksploitasi kepada KUD Dharma Tani.
“Pembiayaan perolehan izin eksploitasi tersebut ditanggung sepenuhnya oleh para penambang lokal selaku anggota KUD Dharma Tani, bukan oleh investor. PT. PETS belum lahir,” jelasnya.
Sehingga itu kata Meli, pihaknya menghimbau agar sebaiknya Mikson tidak mengarang cerita jika tidak tahu persis duduk persoalannya.
“Pernyataan Mikson sangat menyakiti hati para penambang lokal dan para keturunannya yang sudah bersusah payah merintis usaha pertambangan bahkan sudah membiayai keluarnya perizinan eksploitasi sebelum PT. PETS lahir,” tandasnya.
Penulis: Hamdi