Kronolog, Manado- Sidang praperadilan pertama antara pemohon Asiano Gamy Kawatu (AGK) melawan termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), resmi dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Manado, Senin, 19/05/2025 mendatang.
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manado, menerangkan kalau sidang akan dilangsungkan di ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, pukul 10.00 WITA.
Koordinator kuasa hukum AGK, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, yang ditemui terpisah, mengajak pihak – pihak berperkara untuk mengedepankan sikap netral dan sportivitas, selama persidangan berlangsung.
Selain itu, dia juga meminta pihak – pihak tertentu tidak melakukan intimidasi dan intrik berbentuk apa pun, karena dapat mencederai wibawa kehakiman dalam menjalankan kewajibannya sebagai lembaga hukum negara.
“Karena ini perkara publik, marilah kita bersama – sama menyaksikannya dan menghormati jalannya persidangan. Dengan menghormati jalannya persidangan, berarti kita telah membantu pihak – pihak yang berperkara,” ujar Santrawan saat ditemui awak medua Senin (5/5/2025),

Menurut Santrawan alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Angkatan 1989 dengan predikat cum laude itu, semua pihak berperkara tetap menghormati keputusan hakim.
Menurut dia, menang atau kalah dalam suatu perkara merupakan hal yang lumrah. Yang terpenting imbuh peraih predikat cum laude untuk program magister hukum, magister kenotariatan dan program doktor hukum itu, bagaimana persidangan AGK bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari oknum – oknum tertentu.
“Saya bersama tim kuasa hukum AGK lainnya siap action. Bukti dan dalil yang kami miliki sangat banyak. Kami juga telah menyusunnya lebih dari seratus halaman, untuk kemudian dibacakan dalam sidang praperadilan nanti,” ungkap Santrawan.
Santrawan menjelaskan, langkah hukum praperadilan dilakukan erat kaitannya dengan laporan polisi Nomor: LP/A/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulut, tertanggal 12 November 2024, Surat Perintah Penyidikan (SPP) bernomor: SP.Sidik/86/XI/Res.3.3/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sulut, tanggal 13 November 2024, dan SPP, SP.Sidik/I/I/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus/Polda Sulut, tertanggal 13 Januari 2025.
Selain itu ada juga SPP Nomor: SP.Sidik/22/IV/Res.3.3/2025/Polda Sulut, tanggal 03 April 2025, Surat Ketetapan Tersangka (SKT) Nomor: S,Tap/17/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus Polda Sulut, tanggal 03 April 2025, dan surat penahanan terhadap AGK, sejak Senin, 14 April 2025.
“Layaknya sidang pada umumnya, kami, kuasa hukum AGK akan mengajukan sejumlah syarat berupa permohonan praperadilan, eksepsi, jawaban pokok perkara, replik, konvensi, kesimpulan, jawaban rekonvensi, kesimpulan, memberi dan mengajukan sejumlah alat bukti, termasuk menghadirkan saksi ahli,” jelas Santrawan.

Lebih jauh ditegaskan Santrawan, praperadilan merupakan ajang yang sah karena telah diatur atau diamanatkan dalam undang – undang. Apalagi kata dia, perkara tersebut merupakan konsumsi publik, sehingga wajib digelar secara terbuka.
“Namun, apa pun hasilnya nanti, kita tetap menghormati keputusan hakim. Tapi yang terpenting bagi kami, kami kuasa hukum kembali mengingatkan kepada pihak – pihak yang berperkara, mengedepankan sikap netral dan sportivitas,” kata dia mengingatkan.
Penulis : Anita Tambayong