Kronologi, Pohuwato – Perusahaan tambang Pani Gold Project (PGP) memberikan tanggapan terkait dengan informasi adanya rencana relokasi masyarakat tiga dusun di Desa Hulawa.
Menurut Corporate Communication Pani Gold Project (PGP), Kurniawan Siswoko, bahwa hingga saat ini pihaknya tidak ada rencana ataupun melakukan langkah-langkah untuk merelokasi masyarakat yang ada di Desa Hulawa tersebut.
“Tidak ada kebijakan itu. Tidak ada kebijakan relokasi,” katanya kepada Kronologi.id, Sabtu, (3/5/2025).
Tetapi sambungnya, pihaknya sudah mendengar informasi adanya warga yang ingin pindah dan ingin menjual rumah secara suka rela kepada pihak perusahaan.
“Namun demikian, saya mendengar informasi bahwa ada beberapa warga Dusun Butato, Desa Hulawa, yang menyampaikan ingin pindah dan sukarela menjual rumah dan pekarangan mereka. Ini bisa dikonfirmasi ke warga langsung, Mas,” ungkapnya.
Sementara itu, masuk atau tidaknya beberapa dusun di Desa Hulawa dalam wilayah konsesi perusahaan jelas Kurniawan, tergantung dari sertifikat tanah milik warga.
“Asalkan warga memiliki sertifikat tanah, artinya mereka memiliki hak milik. Itu bisa dicek ke BPN. Kalau ada sertifikat, berarti itu di luar wilayah konsesi perusahaan. Area perusahaan adalah area hutan negara,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi