Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tengah membahas rancangan peraturan daerah tentang penanganan kawasan dan permukiman kumuh
Pengesahan ranperda itu ditargetkan akan diparipurnakan pada 20 Mei 2024 mendatang, setelah draft ranperda itu dinyatakan sesuai proses harmonisasi di beberapa di Kementerian Hukum.
Hal itu disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh, Windra Lagarusu, usai mengikuti rapat internal, pada Jumat (2-5-2025).
“Ranperda ini sudah selesai harmonisasi di tingkat pemerintah daerah. Sekarang kami tinggal merapikan redaksi pasal-pasalnya. Targetnya diparipurnakan pada tanggal 20 Mei,” ujar Windra.
Windra menyampaikan adanya perda tersebut menjadi syarat penting bagi daerah untuk mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Kalau daerah belum punya Perda tentang kawasan kumuh, kita tidak bisa mengakses anggaran penanganan dari kementerian. Gorut sendiri sudah beberapa kali gugur karena belum memiliki Perda ini,” jelasnya.
Dengan begitu, Ranperda ini kata Windra akan berdampak baik untuk daerah dalam pengelolaan kawasan kumuh, untuk mengurangi beban belanja daerah yang selama ini ditanggung oleh APBD.
“Dengan adanya campur tangan pusat dalam penanganan kawasan kumuh, beban belanja daerah otomatis berkurang,” tegas Windra.
Selain itu, Windra menilai Perda ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila penataan kawasan kumuh disinergikan dengan pengembangan sektor pariwisata dan UMKM.
“Banyak daerah yang berhasil menyulap kawasan kumuh menjadi objek wisata. Di situ muncul pelaku UMKM, dan ini bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat maupun daerah,” pungkasnya.
Penulis: Dani Baderan