Kronologi, Gorontalo – Setelah menolak untuk direlokasi, pedagang non ikan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, terpaksa harus meninggalkan tempat berjualan.
Berdasarkan pantauan wartawan kronologi.id, proses pemindahan meja-meja pedagang dimulai pukul 13.00 Wita dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo bersama pedagang-pedagang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Tenda, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Lindawaty Hagu mengatakan bahwa hari ini adalah tahapan terakhir dari pengosongan PPI tersebut.
“Ini sudah tahapan akhir. Kemarin kan tanggal 30. Jadi untuk batas waktu yang kita kasih kan hari ini untuk penertiban relokasi tetap kita lakukan secara humanis namun tegas. Ketegasan kita hari ini sudah harus bersih. Barang-barang sudah diangkut,”kata dia.
Lindawaty mengungkapkan, dirinya belum tahu pasti jika seluruh pedagang akan berjualan di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Pemerintah sudah menyediakan tempat di Pasar Sentral. Persoalan mereka mau pindah ke tempat yang disediakan itu, sampai dengan saat sekarang kita belum bisa jamin,” jelas Lindawaty.
Kata Lindawaty, pada proses relokasi ini, pedagang yang tadinya bersikeras untuk tetap berjualan di PPI Tenda, hari ini telah ikut mengosongkan dan mengangkut meja tempat mereka berjualan.
“Alhamdulillah mereka sudah menerima dengan ikhlas. Buktinya mereka melakukan pembongkaran dan relokasi secara mandiri,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya