Kronologi, Jakarta – Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi melaporkan Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), berisial N ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan rasuah senilai Rp 147 miliar.
Koordinator Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi, Amri mengatakan, pihaknya mengadukan N karena diduga terlibat kasus korupsi senilai Rp 147 miliar. Namun, Amri tidak menjelaskan kasus yang melibatkan N itu, hanya membandingkan jumlah tersebut dengan laporan harta kekayaannya.
Untuk diketahui, berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK, total kekayaan N mencapai sekitar Rp 84 miliar periode 2023. Yang menarik dari LHKPN itu, jumlah kas dan setara kas milik N mencapai sekitar Rp 43 miliar lebih.
“Angka-angka ini menimbulkan pertanyaan jika dibandingkan dengan dugaan nilai korupsi yang kami laporkan,” ujar Amri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ditulis Rabu (1/5/2025).
Setelah memasukkan laporan itu, Amri berharap KPK serius menelusuri dan menyelidiki dugaan korupsi di tubuh anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tersebut. Apalagi informasi tersebut diklaim Amri sudah ramai di media sosial dan pemberitaan.
Karena itu, Amri dalam laporannya mengikutsertakan tangkapan layar pemberitaan tentang dugaan korupsi itu ke KPK.
Soal laporan tersebut, perwakilan Humas KPK Mukti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan akan diproses sesuai prosedur. KPK pun mengucapkan terima kasih atas laporan tersebut dan tetap terbuka bila ada bukti tambahan untuk diserahkan ke bagian pengaduan masyarakat.
Untuk menelusuri hal tersebut, wartawan Kronologi.id, masih berupaya menghubungi pihak Telkomsel guna mendapatkan tanggapan terkait laporan tersebut. Tanggapanya akan dimuat pada artikel berikutnya.
Editor: Dani