Kronologi, Bitung – Jajaran Polres Bitung menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar hukum. Hingga April, Polres Bitung telah menyita 839 unit knalpot bising dan ribuan liter minuman keras, pada Selasa, 30/4/2025.
Kapolres Bitung, Albert Zai, menyatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk menciptakan efek deterrensi bagi pelaku kejahatan.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berharap efek jera dapat tercipta bagi para pelaku,” ujarnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, Polres Bitung telah menangani 24 kasus gangguan Kamtibmas terkait senjata tajam, dengan rincian 8 kasus pisau, 11 kasus panah, dan sisanya terkait senjata tajam lainnya. Menariknya, 12 pelaku yang diamankan adalah anak-anak di bawah umur.
Satuan Narkoba Polres Bitung juga melaporkan bahwa penggunaan lem sebagai zat adiktif mendominasi kasusnya. Namun, Kapolres Bitung menyoroti bahwa tidak ada jerat hukum yang jelas untuk kasus tersebut, baik dalam Undang-Undang maupun Peraturan Daerah.
Polres Bitung terus berupaya menjaga Kamtibmas dengan penindakan tegas dan berharap peran serta tokoh agama dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Pemusnahan Barang Bukti
Dalam upaya menunjukkan komitmen penindakan, Polres Bitung melakukan pemusnahan barang bukti yang meliputi 839 unit knalpot bising dari Satlantas dan 2555 liter minuman keras jenis cap tikus dari Satres Narkoba.
Sedangkan untuk puluhan senjata tajam berbagai jenis, aparat Kepolisian belum dapat memusnahkan babuk tersebut.
” Kasusnya belum inkracht, babuk senjata tajam masih digunakan sebagai barang bukti, hingga keluar putusan pengadilan,” terang Albert.
Dengan langkah ini, Polres Bitung berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga Kamtibmas.