Kronologi, Sangihe – Adu pantun antara Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Michael Thungari (MT) dengan Ketua Dewan Sangihe, Ferdy Sondakh (FS) mewarnai Rapat Paripurna Penutupan masa sidang II tahun sidang 2024-2025 serta pembukaan sidang III tahun sidang 2024-2025 yang dirangkaikan dengan agenda penyampaian catatan strategis DPRD terkait LKPJ Bupati Tahun 2024, sekaligus juga penyampaian 4 Ramperda Inisiatif Pemda oleh Bupati yang digelar di ruang sidang gedung Dewan, Selasa (29/4/2025).
Pantun yang disampaikan Bupati MT, usai menyampaikan 4 Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah itu berbunyi, Kayu Manis Tersandung Batu, Kayunya Patah Menusuk Peluh, Dewan dan Pemda Harus Bersatu, Sangihe Maju Sejahterah Penuh.
Ketua Dewan FS kemudian membalasnya, Manis-manis si Buah Nangka, Jangan Simpan Terlalu Lama, Masa Sidang ke Tiga Telah Dibuka, DPRD dan Pemda Siap Bersama-Sama.
Adu Pantun antara pimpinan Exekutif dengan pimpinan Legislatif tersebut dipahami sebagai bentuk kebersamaan, kekompakan serta sinergitas dalam mewujudkan kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat Tampungang Lawo.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Sekertaris Daerah, Harry Wolff, para Asisten serta seluruh pimpinan OPD dilingkup Pemkab Sangihe.
Sementara empat Ranperda yang disampaikan Bupati MT, yaitu:
1. Ranperda tentang penetapan kampung. Bertujuan untuk melaksanakan amanat undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 pada pasal 116 ayat 2 dan ayat 3 , terdiri atas empat BAB dan 5 pasal.
2.Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 13 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan. Bertujuan menghindari dualisme aturan, seiring telah dicabutnya Permendagri nomor 5 tahun 2007 dan diganti dengan Permendagri nomor 18 tahuna 2018.
3. Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika. Menjadi pedoman pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Terdiri atas XVI (enam belas) BAB dan 57 (lima puluh tujuh) pasal.
4. Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor
5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, untuk Mengatur perubahan nomenklatur kelembagaan dan penyesuaian struktur organisasi daerah, termasuk pembentukan badan pendapatan daerah Tipe Β.
Diakhir penyampaian, Bupati MT menghaturkan terimakasi serta apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Sangihe atas kerja keras dan dedikasi selama masa persidangan dua.
“Harapannya kedepan kita terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menghasilkan Kebijakan -kebijakan yang pro rakyat serta memajukan daerah tercinta ini,”tutup Thungari.
Sedangkan terkait Catatan strategis DPRD terhadap LKPJ tahun 2024 yang dibacakan Sekertaris Dewan, menurut Bupati sebagai wujud nyata transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Catatan strategis ini menjadi acuan penting bagi kami untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Bupati.
Ia bahkan dengan tegas meminta kepada seluruh perangkat daerah serta unit kerja agar mencermati, mempelajari, dan menindaklanjuti setiap catatan, rekomendasi dan saran dari DPRD.
“Agenda ini bukan sekedar formalitas, melainkan sebagai bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi dan efektivitas pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe,”tandasnya lagi.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 58 ayat (2) dan pasal 97D Undang-Undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan -undangan, Keempat Ranperda tersebut telah melalui proses pengorganisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta mendapatkan hasil pengorganisasian dari kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: Ronal Katiandagho