Kronologi, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menerima laporan awal terkait dugaan pelanggaran administratif pemilihan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut) nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf (Bercahaya), yang dilaporkan oleh pasangan nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (Romantis)
Kuasa Hukum Paslon Romantis, Salahudin Pakaya, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa yang dilaporkan telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo pada putusan pendahuluan
“Tadi di putusan pendahuluan bahwa syarat formil dan materilnya terpenuhi sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 terpenuhi setelah, penetapan calon sampai dengan pemungutan suara, Dan kami melaporkan pada tanggal 19 April 2025 terpenuhi, materilnya bahwa apa yang disebut dengan terstruktur, sistematis, masif, ” kata Salahudin usai sidang di kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (29-4-2025).
Dalam dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu juga ada beberapa kepala desa dan camat, yang terlibat dengan pasangan calon yang dilaporkan sehingga terstruktur. Salahudin juga menyampaikan bahwa dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara, ada beberapa kecamatan yang tersebar money politic.
“Sehingga itu mengakibatkan terpenuhinya syarat materiil yang disampaikan oleh majelis pemeriksa bawaslu pada hari ini. Dan Kami merasa bersyukur bahwa ini akan ditindaklanjuti dengan sidang yang akan dimulai Rabu, 30 April 2025,” jelas Salahudin.
Dalam sidang yang akan diselenggarakan pada Rabu 30 April itu, kata Salahudin akan diawali dengan pembacaan permohonan, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti serta saksi-saksi, serta pihaknya dapat menambah alat bukti.
“Sehingga kami akan membuktikan bahwa perbuatan terstruktur, sistematis dan masih yang dilakukan oleh Pasangan calon nomor 2 adalah benar, dan kami meminta terakhir agar Bawaslu Provinsi Gorontalo, membatalkan Pasangan calon nomor 2 dari Pilkada di Kabupaten Gorontalo Utara,” tegas Salahudin.
Salahudin menjelaskan bahwa jika pasangan calon Bercahaya dibatalkan maka Bawaslu Provinsi Gorontalo memerintahkan KPU Gorut untuk membatalkan pasangan calon Bercahaya.
“Nah pasangan calon nomor urut 2 hanya punya waktu sesuai dengan Perma nomor 11 tahun 2016 untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan di MA itu ada 14 Hari, Dan bilamana Mahkamah Agung menolak kasasi, maka KPU Kabupaten Gorontalo Utara, hanya menetapkan pemenangnya adalah pasangan nomor urut 1 yaitu Roni Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey,” jelas Salahudin.
Penulis: Dani Baderan