Kronologi, Gorontalo – Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo bersama aparat Polres Gorontalo melakukan kunjungan ke Gudang Alfamart di Kecamatan Tibawa.
Kunjungan itu menyusul temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 7 produk berlabel halal namun mengandung babi (Porcine).
Kepala Disperindag Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku menyampaikan peninjauan lapangan yang dilakukan bersama personil kepolisian merupakan tindak lanjut dari arahan yang disampaikan oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi terkait peredaran 7 produk yang berlabel halal namun mengandung babi.
“Tiba di Gudang Alfamart, kami menemukan salah satu produk yang disinyalir mengandung babi yakni ChompChomp Car Mallow (Marshmallow bentuk mobil),” ungkap Viktor Sabtu 26 April 2025.
Menurut Viktor, produk yang ditemukan tersebut bukan untuk diedarkan, melainkan produk yang sudah ditarik dari seluruh gerai alfamart yang ada di Kabupaten Gorontalo.
“Semenjak 21 April kemarin, pihak Alfamart sudah melakukan penarikan produk yang disinyalir mengandung babi. Penarikan masih terus dilakukan, sebagaimana disamapikan oleh WH Alfamart,” jelas Viktor.
Ia menegaskan, apabila masyarakat menemukan produk tersebut masih dijual di gerai alfamart, oleh kasir itu sudah tidak akan diizinkan untuk dibeli.
“Apalagi produk tersebut sudah diperlihatkan kepada kami sudah dihapus dari sistem dan sudah tidak bisa diperjual belikan lagi,” tutup Viktor.
Penulis: Even Makanoneng