Kronologi, Gorontalo- Bupati Gorontalo Sofyan Puhi melalui penjabat Sekretaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 tentang Larangan Kegiatan keramaian hiburan rakyat dan hajatan pesta yang melibatkan waria, biduan, alkohol, narkoba dan judi. Edaran dikeluarkan tanggal 25 April 2025.
Edaran Bupati Gorontalo dikeluarkan menyusul persoalan waria dan biduan wanita yang selalu tampil dengan gerakan erotis dalam acara kemasyarakatan di Kabupaten Gorontalo.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Burhan Ismail, mengatakan edaran tersebut mencakup lima poin. Pertama, camat, lurah, dan kepala desa di Kabupaten Gorontalo melakukan seleksi secara ketat pemberian izin keramaian berupa hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan serta hajatan pesta di wilayah masing-masing.
“Poin kedua, dalam hal pemberian izin kermaian berakhir hingga pukul 23.00 WITA,” tegas kata Burhan mengutip isi surat edaran bupati.
Sedangkan pada poin ketiga, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga desa diharapkan melakukan pemantauan dan mencegah pelaksanaan hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan serta hajatan pesta yang melibatkan waria, ataupun menampilkan biduan yang melakukan tarian erotis yang mengundang porno aksi yang melanggar norma dan kesusilaan.
“Poin kelima, dalam hal pencegahan, camat, lurah, dan kepala desa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila menemukan adanya penyimpangan,” jelasnya.
Burhan mengungkapkan pula khusus untuk para Waria, pihaknya melakukan tindakan ini bukan untuk mencekal rezeki yang didapatkan mereka dari panggung ke panggung.
“Kami melarang mereka naik panggung dengan menggunakan dandanan dan berpakaian wanita, karena ini adalah sebuah penyimpangan, selain itu juga waria yang hadir didepan publik dengan dandanan perempuan itu juga akan kami tindak tegas,” tukas Burhan.
Penulis: Even Makanoneng