Kronologi, Jakarta – Komisi IV DPR mewanti-wanti agar tak ada lagi permainan harga pupuk, khususnya di wilayah Aceh. Anggota Komisi IV DPR, TA Khalid menekankan, bahwa harga pupuk subsidi harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini, menurutnya, untuk mendorong swasembada pangan di Aceh segera terwujud. Khalid juga ingin para petani dilindungi haknya untuk mendapatkan harga subsidi yang diberikan pemerintah.
“Saya berharap tidak ada lagi permainan harga pupuk subsidi di Aceh. Karena ini menyangkut hajat hidup para petani dan masa depan ketahanan pangan kita,” katanya, Kamis (24/4/2025).
Khalid juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani dengan harga yang adil. Ia pun mengingatkan kembali ketentuan harga pupuk bersubsidi: Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
“Ini bukan sekadar angka. Tapi wujud keadilan bagi petani kita,” ucap politisi Gerindra, yang juga Anggota Badan Legislasi DPR RI itu.
Kemudian ia menyinggung kolaborasi antara PT Pupuk Indonesia Holding Company dan Kementerian Pertanian RI. Menurutnya, pengawasan harga pupuk subsidi bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan negara terhadap petani.
Ia berharap koordinasi lintas sektor dapat memastikan tidak ada satu pun petani Aceh yang dirugikan. “Kalau kita ingin Aceh kuat di sektor pangan, maka pastikan kebutuhan petani terpenuhi, dan itu dimulai dari distribusi pupuk yang adil,” ujarnya.
Editor: Fian