Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhati-hati dalam memberikan status daerah istimewa bagi suatu wilayah, termasuk Kota Surakarta atau Solo yang masuk dalam salah satu usulan.
“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, harus hati-hati. Menurut saya, harus dipertimbangkan sangat matang (pemberian status daerah istimewa) kalau tidak ada urgensinya, tidak usah diputuskan untuk mengubah nama-nama itu,” kata Doli di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Politisi Partai Golkar ini menerangkan, penyematan daerah istimewa bagi suatu wilayah dapat menyebabkan kecemburuan bagi daerah lainnya di Indonesia. Sehingga akan mengundang daerah-daerah lainnya untuk mengajukan permohonan serupa.
“Nanti teman-teman di Pontianak, dia bilang di sana ada Yultan yang kemarin menciptakan lambang Garuda Pancasila, nanti mereka minta istimewa juga. Nanti di daerah saya, di kampung saya, juga ada begitu, ada Sisingamangaraja. Dia bilang nanti, ‘Oh, ini Sisingamangaraja yang berjuang’,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk dapat menyematkan status daerah istimewa bagi suatu wilayah sedianya dapat mudah dilakukan, yakni dengan melakukan perubahan terhadap undang-undang tentang provinsi atau kabupaten/kota tersebut.
“Ini cuma merubah undang-undang saja kalau mau menambah. Beda dengan soal pemekaran. Pemekaran itu kan harus ada proses rekomendasi dari daerah induk dan segala macam. Jadi walaupun mudah tapi hati-hati. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru,” ucapnya.
Namun, dia mengingatkan berdasarkan kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Kemendagri terkait pembahasan undang-undang tentang provinsi atau kabupaten/kota hanya dilakukan untuk menyesuaikan alas hukum undang-undang tersebut yang masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (UU RIS).
“Dalam rangka untuk merapikan semuanya harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Alas hukumnya Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan kemudian peraturan yang ‘satu provinsi, satu undang-undang,” ujarnya.
“Jadi, tidak ada di luar itu, apalagi ubah nama, apalagi nambah khusus atau istimewa dan segala macam,” sambungnya.
Untuk itu, Doli mengingatkan pemerintah berhati-hati dalam memberikan status daerah istimewa bagi suatu wilayah dengan melakukan pertimbangan dan kajian secara mendalam.
“Apakah jadi masalah? Apa yang mau dikejar? Apakah tanpa daerah istimewa daerah-daerah yang mengusulkan itu tidak maju misalnya? Atau pertanyaan berikutnya, apakah dengan istimewa tambah maju? Belum tentu juga. Apakah ada masalah selama ini dengan tidak adanya penambahan istilah itu?” kata mantan Ketua Komisi II DPR RI itu.
Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian akan melakukan kajian mendalam mengenai kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah adanya usulan.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito.
Penulis: Tio