Kronologi, Jakarta – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menilai, perlu pola baru untuk mendeteksi keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Sistem yang sudah ada cukup oke, tapi perlu cari pola baru untuk bisa mendeteksi lebih awal, jangan sampai mereka (PMI ilegal) lolos,” kata Karding dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Karding menjelaskan, Pelabuhan Batam Centre menjadi salah satu tujuan transit paling diminati pelaku atau calo untuk memberangkatkan PMI secara non prosedural.
Data yang diperoleh dari pihak Imigrasi dan BP3MI pada tahun 2024 berhasil mencegah keberangkatan 1.014 PMI ilegal dari Batam. Kemudian di tahun 2025 jumlahnya meningkat sebanyak 2.040 orang.
“(Angka) ini artinya, Batam Centre ini menjadi salah satu tujuan transit dari calon-calon pekerja migran ilegal dari berbagai daerah, Aceh, NTB, Sumatera, Lampung, Jawa dan Madura,” katanya.
Oleh karena itu, sistem pencegahan yang ada perlu dirapikan dan dibuat pola-pola baru deteksi dini agar keberangkatan PMI non-prosedural bisa dicegah sedini mungkin.
Seperti pada hari ini, saat mengecek Pelabuhan Batam Centre, Menteri Karding menemukan 4 orang yang dicegah Imigrasi Batam berangkat karena diduga hendak berangkat untuk bekerja di luar negeri.
Menteri Karding juga berharap seluruh petugas pelabuhan dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan dalam mengenali calon pekerja migran ilegal.
“Jumlah yang lolos mungkin bisa jauh lebih banyak dari yang kita duga. Maka petugas harus tahu pola-pola baru dan lebih responsif terhadap situasi,” ujarnya.
Kegiatan sidak ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian P2MI dalam memberantas praktik perdagangan orang dan melindungi pekerja migran Indonesia sejak dari hulu, sebelum mereka meninggalkan Indonesia.
Penulis: Tio