Kronologi, Jakarta – Marwah dewan di DPRD DKI Jakarta tercoreng. Betapa tidak, parlemen di Kebon Sirih Jakarta itu menjadi tempat yang menyeramkan bagi para kaum hawa.
Hal ini, buntut dugaan pelecehan seksual yang dialami pegawai honorer berinisial N (29). Bahkan, N telah menempuh jalur hukum melaporkan terduga pelaku Tenag Ahli (TA) DPRD DKI, inisial NS.
Terlebih, kasus ini belakangan menyeret-nyeret nama Ketua DPRD DKI Khoirudin. Politisi PKS ini keseret-seret lantaran pelaku NS sudah bertingkah layaknya predator seksual, yang dilakukan secara berulang-ulang kepada korban.
Predator seks diibaratkan seperti hewan pemangsa yang akan terus mengejar perempuan yang dibidik. Biasanya, predator seksual juga memiliki kekuatan yang lebih unggul dibanding korban.
Pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan DPRD DKI diakui korban sudah menimpa dirinya berulang kali. Salah satunya, melalui pesan WhatsApp ajakan mandi bareng kepada korban.
“boleh nih mandi bareng” demikian kalimat yang dikirim NS pada korban N lewat WhatsApp (WA).
Sontak, ulah NS ini bukan cuma bikin risih tetapi juga membuat korban ketakutan dan mengalami trauma.
Pesan WA tersebut disebut sebagai puncak dari rangkaian perlakuan tidak senonoh yang dialaminya di lingkungan DPRD DKI Jakarta.
Tindakan NS dinilai telah melewati batas. Apalagi korban diketahui sudah bersuami.
Pesan ajakan mandi itu hanya satu dari sekian bentuk pelecehan yang terjadi sejak Februari hingga Maret 2025 lalu.
Sebelumnya, N yang merupakan pegawai honorer di DPRD DKI telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025. Dalam laporan itu disebutkan bahwa korban kerap mengalami pelecehan sejak Februari hingga Maret 2025.
Dalam laporan yang diterima polisi, N mengungkapkan bahwa, NS beberapa kali melakukan pelecehan fisik, di antaranya mencoba mencium bibir, menggesekkan alat kelamin ke bahunya, hingga meraba payudaranya.
Semua itu terjadi saat mereka bekerja dalam satu lingkungan kantor ‘Wakil Rakyat yang Terhormat’.
Korban menyebut, pelaku selama ini kerap melakukan berbagai tindakan fisik yang tidak pantas terhadap korban.
“Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, meraba payudara korban,” ujar Yudi, kuasa hukum korban N (29).
“Ada informasi juga beredar bahwa terlapor ini juga merupakan kerabat dari Pimpinan DPRD DKI Jakarta,” kata Yudi di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Ia juga mengungkapkan, pelaku merupakan orang lama bekerja di DPRD Jakarta. NS bekerja sebagai tenaga ahli di Fraksi DPRD DKI Jakarta.
“Terlapor merupakan orang lama, bukan orang yang baru bergabung seperti korban,” ungkap Yudi.
Yudi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan upaya mediasi dengan melaporkan kasus ini kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Khairudin. Namun, menurutnya, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor.
“Korban menilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini setelah melakukan laporan ke anggota dewan hingga ke Ketua DPRD Jakarta. Korban tidak meminta apa-apa, hanya minta difasilitasi untuk didudukkan bersama dan saling membuktikan siapa yang benar, siapa yang salah,” katanya.
“Korban mengalami kerugian mulai dari trauma psikologis hingga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI,” ucap Yudi menambahkan.
Hingga kini, Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin masih belum menyampaikan pernyataan terkait keterangan Yudi tersebut.
Terpisah, pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah, mendesak agar pimpinan dewan bertanggung jawab dan tidak tutup mata terkait skandal yang memalukan ini.
“Perlu evaluasi terhadap rekrutmen PJLP, terutama yang diduga punya hubungan nepotistik dengan anggota DPRD,” tegas Amir Hamzah.
Diketahui, Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pegawai honorer DPRD Provinsi Jakarta terhadap rekan kerjanya. Laporan tersebut saat ini sedang didalami.
“Untuk (laporan dugaan pelecehan) yang honorer DPRD itu benar ada laporan itu,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Reonald mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Ia memastikan kasus tersebut masih diselidiki dan akan diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.