Kronologi, Sangihe – Sempat memunculkan kekuatiran dan tanya para abdi negara di lingkup Pemkab Sangihe, terkait belum terbayarnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), akhirnya terjawab sudah, setelah pergeseran Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) tentang efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2024, tuntas dibahas.
Dikabarkan, pencairan TPP untuk Januari hingga Maret 2025, akan segera direalisasikan pada pekan ini. Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Michael Thungari (MT), pada acara pelantikan dan halal Bihalal Pimpinan Cabang Syarikat Islam Wanita dan Syarikat Islam Kabupaten Kepulauan Sangihe yang digelar di Papanuhung Santiago Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (19/4/2025) pekan lalu.
“Pemerintah Daerah baru saja menyelesaikan pergeseran Rencana Peraturan Bupati mengenai efisiensi sesuai Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2024, dan berdasarkan itulah, terhitung Januari hingga Maret, TPP ASN di lingkup Pemkab Sangihe sudah bisa dicairkan,” ujar Thungari, seraya menambahkan, jika penyebab terlambatnya pembayaran gaji guru P3K karena harus menunggu penetapan Ranperbub tersebut
“Jadi, karena menunggu Ranperbup ini menyebabkan terlambatnya pembayaran gaji guru P3K karena ini dianggarkan setelah pergeseran jadi setelah pergeseran, kita masih melakukan harmonisasi di Provinsi kemudian dua Minggu kedepan baru bisa dibayarkan,” terang Bupati.
Ia berharap, informasi penting ini patut di sampaikan ke publik untuk dipahami secara baik, sehingga tidak memunculkan narasi miring di lingkungan ASN dan masyarakat di daerah ini.
Penulis: Ronal Katiandagho