Kronologi, Gorontalo- Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo atas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Gorontalo.
Hal ini diungkapkan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi di acara yang dihadiri para kepala desa, lurah, dan camat saat pelaksanaan rapat Koordinasi Pemerintah Desa yang berlangsung Senin 21 April 2025.
“Alhamdulillah, hari ini rekomnendasi persetujuan atas usulan SOTK Pemerintah Kabupaten Gorontalo mendapatkan respon positif dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” kata Sofyan.
Sofyan bilang, SOTK ini akan segera dikrimkan ke DPRD Kabupaten Gorontalo dalam bentuk draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan disetujui oleh DPRD.
“Setelah ditetapkan sebagai Perda SOTK ini nanti akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang merupakan penjabaran visi dan misi,” terang Sofyan.
Berikut daftar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Gorontalo yang dirampingkan menjadi 20 OPD.
1. Dinas Perhubungan digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah digabungkan dengan Badan Pendapatan Daerah.
3. BPDB digabungkan dengan Satpol PP.
4. Dinas Sosial digabungkan dengan Dinas PMD.
5. Dinas Koperasi dan UMKM digabungkan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
6. Dinas Pengendalian Penduduk dan KB dilebur bersama Dinas Pemberdayaan Peremuan dan Perlindungan Anak.
7. Dinas Pertanian dilebur bersama Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
8. Dinas PUPR dilebur bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Penulis: Even Makanoneng