Kronologi, Jakarta – Pemerintah meluncurkan platform digital resmi kopdesmerahputih.kop.id sebagai pusat pendaftaran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) secara mandiri (self-declare).
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, peluncuran platform ini merupakan hasil rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) KDMP yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 15 April 2025.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa situs web ini akan menjadi dashboard nasional bagi Satgas KDMP, berfungsi sebagai sumber data tunggal untuk program strategis ini.
“Dashboard nasional ini bertujuan untuk merekap serta memantau proses pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, mulai dari sosialisasi, musyawarah desa khusus, rapat anggota, hingga berdirinya koperasi dengan data perkembangan yang disajikan secara real time,” ujar Budi Arie di Jakarta, Senin, 21 April 2025.
Dia menyampaikan bahwa data yang terkumpul melalui dashboard ini akan dikembangkan menjadi Kophub Omnichannel Marketplace. Inisiatif ini bertujuan untuk memantau rantai pasok produk-produk unggulan desa serta memantau kesehatan dan kinerja koperasi desa secara menyeluruh.
Budi menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam keseluruhan proses pembentukan Kopdes Merah Putih.
“Kita harus menggunakan teknologi digital untuk membuat semua proses bisnis ini transparan, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
“Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Sistem yang transparan, profesional, dan akuntabel adalah kunci keberhasilan gerakan koperasi di tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.
Sebelumnya, sosialisasi nasional Kopdes Merah Putih telah digelar untuk menyamakan visi dan misi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pembentukan Kopdes Merah Putih. Sebanyak 80 ribu kopdes ini diharapkan berdiri secara resmi pada 12 Juli 2025 bersamaan dengan Hari Koperasi Nasional.
Adapun dalam proses pembentukan atau pendirian Kopdes Merah Putih ini wajib melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan masyarakat desa setempat. Pembentukan Kopdes ini juga wajib melalui mekanisme musyawarah desa khusus.
Penulis: Tio