Arah Pantura – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup lokasi tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (17/4/2025). Penutupan dilakukan oleh Tim Gabungan Pemprov Jabar setelah inspeksi mendadak (sidak) membuktikan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tim gabungan terdiri dari Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Jawa Barat, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir batu masih berlangsung menggunakan sejumlah truk.
Tanpa menunggu lama, tim gabungan langsung memerintahkan agar seluruh aktivitas tambang dihentikan. Pemeriksaan dilanjutkan dengan identifikasi pekerja, pengecekan dokumen perizinan, serta pemeriksaan kelayakan armada truk.
Dalam pemeriksaan, diketahui perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen IUP dan hanya menyodorkan dokumen pendirian usaha. Bahkan, sejumlah sopir truk tidak memiliki SIM dan KIR, serta banyak pekerja yang tidak bisa menunjukkan KTP.
Dari pengakuan penanggung jawab tambang, Zul, perusahaan memang belum memiliki izin resmi, meski telah melakukan kegiatan eksploitasi.
“Ternyata betul, penambangan tersebut ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan dan sudah merusak lingkungan,” tegas Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono.
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setempat yang resah atas kegiatan penambangan liar yang merusak lingkungan. Pemerintah merespons dengan tindakan cepat dan langsung ke lapangan untuk menertibkan pelanggaran tersebut.
Bambang menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal adalah langkah penting dalam melindungi sumber daya alam dan lingkungan hidup Jawa Barat.
“Ini jadi peringatan keras bagi pelaku usaha tambang lain agar taat prosedur dan tidak merusak alam,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Jabar, Tulus Arifan, menyatakan bahwa tambang ditutup karena melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Dodit Ardian Pancapana, mendorong pemulihan melalui program reklamasi dengan penanaman pohon.
“Kami ajak pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan hutan,” kata Dodit.
Sanksi administratif juga akan dikenakan. Nita Nilawati, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jabar, menyebutkan bahwa perusahaan tambang tersebut akan dikenai denda dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.
Sebagai penanda resmi, Tim Gabungan menanam pohon di sekitar area tambang dan memasang police line di akses masuk lokasi, menandai penutupan total tambang ilegal tersebut.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id