Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengintensifkan pendampingan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) bernama bernama Aditya Wahyu Harsono (AWH), yang ditahan oleh aparat Homeland Security dan Immigration and Customs Enforcement (ICE) di Minnesota, Amerika Serikat, pada 27 Maret lalu.
“Kami sudah menyampaikan langsung kepada Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, agar kasus ini terus dipantau secara aktif. Perlindungan terhadap WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
TB Hasanuddin menekankan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Termasuk memastikan perlindungan maksimal diberikan kepada setiap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri, sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi warga negaranya.
Di samping itu, dia pun mengapresiasi atas respons cepat yang ditunjukkan oleh Direktorat Perlindungan WNI dalam menangani berbagai kasus WNI di luar negeri.
Menurut dia, Kemenlu melalui KJRI Chicago, saat ini telah mengambil langkah-langkah pendampingan hukum dan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak Aditya terpenuhi selama proses hukum di Amerika Serikat.
Diketahui, seorang mahasiswa Indonesia bernama Aditya Harsono Wicaksono yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS atau Immigration and Customs Enforcement (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.
Penahanan Aditya dilakukan beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Pria berusia 33 tahun itu diduga ditangkap karena mengikuti aksi protes terkait kematian George Floyd yang memicu gerakan Black Lives Matter pada tahun 2021.
Aditya saat ini masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota. Pihak Kemlu dan Kementerian Hukum disebut telah melakukan pendampingan untuk Aditya.
Penulis: Tio