Kronologi, Jakarta – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi terhadap enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
“Benar ada mutasi. Beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun. Jadi, tentu harus ada pergantian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Harli menyampaikan, mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan upaya meningkatkan kinerja institusi kejaksaan dalam penegakan hukum. Adapun enam pejabat yang dimutasi akan menduduki posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di enam wilayah, yaitu Kalimantan Barat, D.I. Yogyakarta, Bengkulu, Aceh, Jawa Timur, dan Lampung.
Salah satu pejabat yang mengalami rotasi ialah Kuntadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Kuntadi, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, kini ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan Mia Amiati.
Keenam pejabat tersebut dijadwalkan akan dilantik oleh Jaksa Agung pada 23 April 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berikut daftar keenam Kepala Kejaksaan Tinggi yang dimutasi:
1. Ahelya Abustam – menempati posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
2. Riono Budisantoso – menempati posisi Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
3. Victor Antonius Saragih Sidabutar – menempati posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
4. Yudi Triadi – menempati posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
5. Kuntadi – menempati posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
6. Danang Suryo Wibowo – menempati posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penulis: Tio