Kronologi, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), bersama tiga orang lainya, Pengacara Korporasi, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR); Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Arif diduga terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 april 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Qohar menjelaskan, pemberian uang itu, diberikan melalui tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. WG disebut sebagai orang kepercayaan MAN.
Saat ini, lanjut Qohar, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.
Dugaan suap terjadi saat persidangan perkara korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim menghukum group perusahaan dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Namun, majelis hakim yang diketuai Arif menjatuhkan putusan lepas alias onlsag atau menyatakan perbuatan para korporasi bukan bentuk tindak pidana.
Qohar menyebut, Muhammad Arif Nuryanta terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Diduga, Arif menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto.
“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Qohar
Keempat tersangka kini ditahan di tempat berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Kemudian terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
Atas perbuatannya, WG dan MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 11 jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, MS dan AR dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Adapun Arif dikenakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Penulis: Tio