Kronologi, Jakarta – Kasus pemerkosaan terhadap anak pasien yang dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, merupakan bentuk kegagalan sistem pengawasan terhadap pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan.
“Komisi IX menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan, dan perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiro, Sabtu (12/4/2025).
Nihayatul memastikan, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad hinggal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, meminta keterangan.
“Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Antara lain, Kementerian Kesehatan, Pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi,” tegasnya.
Politisi PKB ini menjelaskan, langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Komisi IX berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien,” terang Nihayatul.
Terkait korban, Nihayatul meminta Kemenkes bisa memberikan pendampingan psikologis, kesehatan hingga hukum. Tujuannya, katabdia sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban.
“Kemenkes perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dokter residen anestesi
PPDS FK Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama, yang juga sedang menjalani pendidikan profesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dari pasien yang sedang dirawat.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada 18 Maret 2025, pukul 01.00 WIB. Saat diperkosa, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah pelaku menyuntikkan obat bius.
Sebanyak 15 kali obat bius disuntikkan ke tangan kanan dan kiri korban. Setelah 4 jam tak sadarkan diri, korban bangun dan merasa ada yang aneh.
Korban merasakan sakit pada kemaluannya ketika buang air kecil. Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna berpura-pura melakukan pengecekan darah kepada korban.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, tersangka meminta korban berinisial FH diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian korban diminta tersangka.
Pelaku kemudian ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.
Penulis: Tio