Arah Pantura, Bandung – Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) berinisial PAP (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB itu berlangsung di ruang 711, Gedung MCHC RSHS, ketika korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Menurut keterangan yang dihimpun, korban saat itu sedang menemani ayahnya yang tengah kritis dan diminta oleh tersangka untuk menjalani prosedur transfusi darah tanpa didampingi keluarga.
PAP diketahui memaksa korban untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi dan melepas seluruh perlengkapan berpakaian sebelum menyuntikkan cairan bius melalui infus.
Dalam proses tersebut, tersangka menyuntikkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali hingga korban merasa pusing dan akhirnya pingsan.
Korban mulai sadar kembali sekitar pukul 04.00 WIB, kemudian diminta untuk mengganti pakaiannya dan diantar ke lantai bawah rumah sakit.
Rasa sakit saat buang air kecil membuat korban curiga telah terjadi tindak kekerasan seksual yang menimpanya, sehingga ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Polisi telah memeriksa 11 saksi, yang mencakup korban, anggota keluarga, tenaga medis, serta pegawai lain di RSHS.
Berdasarkan keterangan para saksi, PAP kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman maksimum hingga 12 tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dan alat kontrasepsi guna mendukung proses penyidikan.
Penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan psikologi forensik untuk mengetahui apakah tersangka memiliki kecenderungan atau kelainan perilaku seksual yang mendasari perbuatannya.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id