Arah Pantura – Sebanyak 27 daerah di Jawa Barat membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme secara serentak pada Kamis (27/3/2025) sebagai implementasi dari instruksi Gubernur Jawa Barat.
Pembentukan satgas ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi di wilayah tersebut.
Aksi premanisme yang marak telah mengganggu rasa aman, mengacaukan kenyamanan masyarakat, merusak citra daerah, dan menghambat iklim investasi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme dilakukan untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari tindakan intimidasi yang merugikan ekonomi.
“Satgas ini dibentuk untuk melindungi petani, pedagang, guru, dan pengusaha. Semua harus dilindungi dari aksi premanisme,” ujar Dedi usai memimpin apel kesiapsiagaan Satgas di KIIC, Kabupaten Karawang, pada Kamis (27/3/2025).
Ia menambahkan, praktik pungutan liar di jalan, pasar, dan industri harus diberantas untuk menciptakan tertib dalam berbagai sektor.
Menurut Dedi, sektor industri merupakan salah satu yang paling terdampak oleh aksi premanisme. Praktik pungli yang dilakukan terhadap pengusaha dan pekerja, serta gangguan operasional dan distribusi barang, berpotensi menurunkan daya saing Jawa Barat sebagai pusat investasi nasional dan mengancam lapangan pekerjaan.
Dedi menekankan bahwa Satgas harus bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku, dengan prinsip adil dan humanis tanpa diskriminasi.
“Pastikan tindakan penegakan hukum berjalan dengan adil, humanis, dan sesuai aturan tanpa tebang pilih,” pesan beliau.
Satgas Pemberantasan Premanisme ini merupakan kolaborasi berbagai pihak, yang terdiri dari Polri, TNI, polisi militer, kejaksaan, BIN Daerah, Satpol PP, serta stakeholder lainnya. Struktur satgas mencakup bidang pencegahan dan komunikasi publik, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi.
Lebih dari itu, Satgas tidak hanya beroperasi menjelang mudik Idulfitri, melainkan akan terus menjalankan tugasnya secara berkelanjutan melalui sistem monitoring, evaluasi, dan laporan berkala.
Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap aksi premanisme melalui kanal resmi di masing-masing pemda untuk ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id