Arah Pantura – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing. Dalam operasi terencana di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal China, XY dan YXC, berhasil ditangkap.
Modus operandi sindikat ini terbilang canggih. Para pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal 4G dan menurunkannya ke 2G. Dengan cara ini, sinyal palsu yang dihasilkan lebih kuat, sehingga ponsel korban otomatis menerima SMS berisi tautan phishing yang menyerupai situs resmi bank.
“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada.
Dari laporan salah satu bank swasta, terungkap bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp473 juta akibat 12 korban yang mengklik tautan phishing tersebut.
Kedua tersangka yang ditangkap diketahui hanya berperan sebagai operator lapangan yang berkeliling di area ramai guna memaksimalkan jangkauan sinyal palsu.
Mereka dijanjikan gaji yang menggiurkan dan merupakan anggota grup Telegram yang membahas operasional fake BTS.
Komjen Wahyu menambahkan, “Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus.”
Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua mobil yang berisi perangkat fake BTS, tujuh handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas.
Tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Bareskrim Polri berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan internasional di balik operasi kejahatan siber tersebut.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan mencurigakan. Kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Interpol, akan digiatkan guna mengungkap jaringan kejahatan siber ini hingga ke akar-akarnya.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id