Kronologi, Gorontalo – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo mengagendakan jadwal pemeriksaan dua pejabat senior terlibat kasus pemalsuan data tenaga kontrak pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Kominfo.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian, Rahmat A.W Pomalingo, (sekarang pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman) dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Safwan Tahir Bano.
Rahmat dan Safwan pernah mengeluarkan surat pengalaman kerja kepada Yeyen Husain (korban dugaan penipuan berkedok rekrutmen PPPK yang dilakukan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, meski korban tidak pernah bekerja di dua instansi atau dinas tersebut.
Surat yang dikeluarkan Rahmat, Nomor: 800/Distan-Sek/1540/IX/2023 pada tanggal 29 September 2023. Dalam surat itu disebutkan bahwa Yeyen telah melaksanakan tugas sebagai tenaga kontrak dengan jabatan tenaga administrasi selama dua tahun delapan bulan.
Berbeda dengan Rahmat, Safwan mengeluarkan surat keterangan tanggal 18 Oktober 2023. Surat yang diteken Safwan Nomor: 090/Kominfo/1030/2023. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Yeyen benar-benar merupakan staf pada Dinas Komunikasi dan Informatika sejak tanggal 3 Mei 2021.
Ini tidak hanya merusak reputasi individu yang terlibat, melainkan pula meruntuhkan fondasi kepercayaan publik kepada pemerintah daerah.
“Kami sudah melakukan rapat internal (BKPSDM) bersama Tim Penjatuhan Disiplin dan Tim Penegakkan Kode Etik. Kasus ini masih dalam proses pendalaman, pengumpulan fakta, dan meminta keterangan dari masing-masing ASN yang terlibat,” kata Kepala BKPSDM, Mohamad Juffry Damima, Selasa 18 Maret 2025.
Juffry menuturkan, telah mengagendakan pemanggilan terhadap Rahmat dan Safwan. Namun, tidak disebutkan hari dan tanggal berapa mereka akan diperiksa di kantor BKPSDM.
“Agenda pemanggilan (Rahmat Pomalingo dan Safwan Bano) pekan ini, sebelum cuti lebaran,” ungkap Juffry.
Apabila dari hasil pemeriksaan nanti Rahmat dan Safwan terbukti melakukan pemalsuan dokumen tenaga kontrak pada seleksi PPPK di Kementerian Kominfo, pemerintah daerah akan memberikan sanksi.
“Jika dari data dan hasil pemeriksaan terbukti ada penyalahgunaan wewenang maupun pemalsuan dokumen, maka akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Juffry.
Untuk diketahui, masalah ini telah bergulir hingga ke meja Komisi I DPRD. Di DPRD, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Rahmat A.W Pomalingo tak membantah telah mengeluarkan surat Nomor: 800/Distan-Sek/1540/IX/2023.
Kendati telah menandatangani surat itu, menurut Rahmat, dia tidak pernah berkomunikasi dengan Kepala Desa Hutabohu Rustam Pomalingo, melainkan bawahannya.
“Prinsipnya Kepala Bidang meminta maaf soal penerbitan surat keterangan pengalaman kerja (atas nama Yeyen). Ini hanya sekedar membantu kepala desa mencarikan pekerjaan untuk warganya,” kata Rahmat.
Rahmat mengakui jika memiliki hubungan keluarga dengan Rustam Pomalingo, tapi tidak pernah melakukan komunikasi soal surat keterangan pengalaman kerja untuk warga Desa Hutabohu.
“Perlu saya jelaskan, bahwa memang saya tidak pernah berhubungan dengan Kepala Desa Hutabohu ini. Jujur saja kami ini memang keluarga, tapi terkait dalam permasalahan ini yang bersangkutan tidak pernah menghubungi saya,” tegas Rahmat.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Safwan Tahir Bano, tak membantah soal tuduhan telah mengeluarkan surat Nomor: 090/Kominfo/1030/2023.
Safwan mengaku jika Kepala Desa Hutabohu Rustam Pomalingo meminta tolong soal surat keterangan tersebut.
“Dalam pikiran saya hal ini tidak ada konsekuensi, jadi saya keluarkan surat keterangan (atas nama Yeyen Husain) itu,” kata Safwan.
Penulis: Even Makanoneng