Kronologi, Pohuwato – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pohuwato memberikan tanggapan terkait 180 PNS Fungsional Kesehatan dan Guru yang diduga memanipulasi data untuk kenaikan pangkat.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja, Sarlina La Baco, bahwa memang seharusnya pemalsuan dokumen itu masuk ke persoalan pidana. Tapi, hingga saat ini tidak ada.
Sedangkan, para pelaku yang dibayar untuk membuat dokumen kenaikan pangkat tersebut diberikan sanksi kepegawaian berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekian persen selama satu tahun dan enam bulan.
“Yang 180 (PNS Fungsional Kesehatan dan Guru) itu kami tidak kasih sanksi, cuma mereka dikembalikan ke pangkat semula, jadi sudah selesai semua,” jelasnya. (20/3/2025).
Kata Sarlina, kasus itu juga baru pertama kali terjadi di Pohuwato dan membuat pihaknya kaget.
“Mereka (PNS) punya tim penilai. Kalau BKPSDM, kalau semua persyaratan yang diminta lengkap, sudah, kirim ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” pungkasnya.
Penulis: Hamdi