Kronologi, Gorontalo – Komisi III DPRD Kota Gorontalo mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dalam mengusut tuntas korupsi pada proyek revitalisasi kawasan Pasar Tua yang diduga merugikan negara sebesar Rp12 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, mengatakan bahwa pada prinsipnya kasus ini adalah kewenangan kejaksaan. Sehingga jika terdapat hal yang melanggar, harus diproses sesuai dengan hukum yang ada.
“Tentunya ini sudah melalui jalur hukum dan kewenangan daripada kejaksaan. Jadi kami dari DPRD mendorong untuk kasus tersebut apabila ada hal-hal yang melanggar tentu harus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” kata Ariston usai mengikuti rapat paripurna HUT Kota Gorontalo ke-297, Rabu (19-03-2025).
Kata Ariston, pihaknya sangat mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi yang jelas merugikan daerah.
“Apalagi korupsi ini tersangkanya sudah ditetapkan.
Pasti kami mendukung karena itu sudah ada bukti-buktinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam proyek revitalisasi Pasar Tua ini, setelah penyelidikan Kejari Kota Gorontalo telah menetapkan tersangka pada Selasa (18-03-2025) kemarin. Tersangka pada proyek ini merupakan Pimpinan cabang PT Reski Aflah Jaya Abadi, Abimanyu Akbar.
Penulis: Audy Anastasya