Kronologi, Gorontalo – Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG) melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut) nomor urut 2, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, pada Rabu (19/3/2025).
Ridwan Yasin selaku ketua FPDG, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dengan pemalsuan ijazah oleh Cawabup nomor urut 2, dugaan adanya ijazah palsu itu, karena adanya kejanggalan di tahun kelulusan yang digunakan pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
“Calon ini memasukkan ijazah dengan tahun kelulusan 2012, sementara yang bersangkutan sudah pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada tahun 2009,” dalam jumpa persnya usai melakukan pelaporan.
Ridwan menerangkan jika mengacu pada ijazah yang digunakan dalam Pilkada 2024 ini, maka pada tahun 2009 Cawabup tersebut, seharusnya masih berstatus siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD saat itu,” ujar Ridwan.
Dengan adanya kejanggalan itu, Ridwan mempertanyakan keabsahan ijazah yang digunakan dalam Pilkada 2024.
“Jika yang sah adalah ijazah yang digunakan tahun 2009, maka perlu ditelusuri lebih lanjut bagaimana ijazah tahun 2012 bisa digunakan dalam pencalonan saat ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, FPDG pun secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Bawaslu Gorontalo Utara agar dapat ditelusuri lebih lanjut.
“Kami meminta Bawaslu untuk menelusuri keabsahan ijazah yang digunakan dalam Pilkada 2024, serta memastikan apakah ada perbedaan dengan ijazah yang digunakan saat menjadi anggota DPRD pada 2009,” tutup Ridwan.
Sementara itu, Koordinator Sub bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Budi Hartono, menyampaikan, FPGD menyampaikan aduan dalam bentuk laporan, dan telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang penaganan pelanggaran.
“Tadi bukti yang disampaikan ada beberapa bukti dan juga saksi, terkait dengan dugaan pelanggaran ini, yang disampaikan terkait dugaan pemalsuan dokumen,” jelas Budi.
Budi menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk Bawaslu wajib menerima laporan tersebut.
“Setelah itu, laporan ini kita akan sampaikan kepada komisioner untuk dilakukan kajian awal. Kajian awal itu untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil untuk sebuah laporan,” tutup Budi.
Penulis: Dani Baderan