Kronologi, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang, Tbk dalam melawan Budi Said.
Putusan tertanggal 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan ‘crazy rich’ asal Surabaya itu
“Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya pada Minggu (16/3/2025.
Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma’arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
Untuk kasus ini, selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap 4 orang/obyek lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk. Sementara dua lainnya adalah Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT. INCONIS NUSA JAYA.
Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan ini juga menggugurkan putusan PK 1 yang dikeluarkan MA pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
Namun, Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.
Editor: Fian