Kronologi, Pohuwato – Tidak hanya 114 PNS Fungsional kesehatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo juga membeberkan pengakuan 66 PNS Fungsional Guru yang kenaikan pangkatnya tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada 66 PNS Fungsional Guru tersebut mengakui hal-hal sebagai berikut:
a. Lima PNS Fungsional Guru mengakui bahwa tidak senyatanya mengikuti seluruh kegiatan yang dilampirkan bukti pendukungnya pada DUPAK, melainkan memodifikasi sertifikat bukti kegiatan milik orang lain untuk melengkapi kekurangan pencapaian angka kredit yang disyaratkan.
b. 61 PNS Fungsional Guru mengakui bahwa tidak senyatanya mengikuti seluruh kegiatan yang dilampirkan bukti pendukungnya pada DUPAK, melainkan meminta bantuan jasa pembuatan DUPAK kepada pihak lain untuk melengkapi
dokumen bukti pendukung, baik sertifikat yang dimodifikasi ataupun karya tulis publikasi ilmiah yang dibuatkan oleh pihak lain, yaitu dibuatkan dan dibantu melengkapi DUPAK dengan membayar jasa pembuatan oleh PNS BKPSDM atas nama AD, PNS Dinas PMD, HR, dan PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, MK.
c. 66 PNS Fungsional Guru tersebut mengakui bahwa menyusun DUPAK dengan bukti pendukung tidak senyatanya karena belum sepenuhnya memahami penyusunan DUPAK dan keterbatasan waktu dan kemampuan teknologi untuk mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan diri yang saat ini banyak dilaksanakan secara daring.
Sementara itu, hasil permintaan keterangan kepada pembuat DUPAK guru yang dibayar itu, mengakui bahwa benar membantu pembuatan DUPAK dengan dibayar oleh pegawai yang akan naik pangkat.
Para pembuat DUPAK tersebut mengakui bahwa membantu dengan melengkapi DUPAK pegawai dengan melampirkan sertifikat milik orang lain dengan dimodifikasi dan/atau dibuatkan karya tulis publikasi ilmiahnya.
Selain itu, hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kasubbag Kepegawaian, Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengakui bahwa:
1) belum sepenuhnya menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kenaikan pangkat pegawai pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
2) pada kenaikan pangkat periode TA 2022 saat menjalankan tugasnya sebagai Sekretariat Tim Penilai pernah melakukan verifikasi berkas kenaikan pangkat dan menemukan indikasi bukti pendukung DUPAK yang tidak senyatanya, namun atas permasalahan tersebut belum melakukan tindak lanjut ataupun aktif melakukan pencarian informasi untuk memeriksa kebenaran bukti pendukung tersebut.
3) selama TA 2022 dan Tahun 2023 (sampai dengan Triwulan III), belum terdapat pelatihan ataupun pemberian edukasi kepada PNS Fungsional Guru terkait penyusunan persyaratan kenaikan pangkat karena keterbatasan anggaran.
b. Kasubbag Kepegawaian mengakui bahwa:
1) belum sepenuhnya melaksanakan tugas memverifikasi DUPAK bagi guru yang memenuhi syarat sebelum diserahkan ke tim penilai, sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Subbagian Kepegawaian dan Umum dalam Pengurusan Kenaikan Pangkat.
2) selama TA 2022 dan Tahun 2023 (sampai dengan Triwulan III), belum terdapat pelatihan ataupun pemberian edukasi kepada PNS Fungsional Guru terkait penyusunan persyaratan kenaikan pangkat karena keterbatasan anggaran.
c. Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai belum sepenuhnya melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memeriksa kebenaran bukti-bukti hasil kinerja guru yang ada dan memberi angka kredit atas dasar kriteria yang telah ditentukan.
Tim Penilai Angka Kredit mengakui bahwa penilaian dan pemeriksaan berkas kenaikan pangkat tidak dilakukan secara mendalam, seperti menguji QR Code yang tertera pada sertifikat bukti kegiatan. Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan waktu dan tenaga tim penilai.
Penulis: Hamdi