Kronologi, Gorontalo – Sekwan DPRD Kota Gorontalo, NR Monoarfa pastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di DPRD, mematuhi aturan penggunaan pakaian dinas, yakni mengenakan gamis dan koko setiap hari Jumat.
Sekwan mengungkapkan, aturan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 060/ORG/III/519/2025 yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
“Ini bukan lagi harus mendukung, tapi wajib karena tertuang pada peraturan wali kota, turunan dari peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia,” ujar Sekwan, Jumat (14-3-2025).
Sekwan menyebut, pakaikan gamis dan koko pada hari Jumat sangat baik untuk diterapkan di Gorontalo yang dijuluki sebagai Serambi Madinah.
“Yang dimaksud oleh Pemerintah Kota mengatur seragam ini, menunjukkan pakaian muslimah, karena memang kita mengembalikan bahwa Gorontalo itu adalah Serambi Madinah. Bukan hanya nama, tapi mulai dari perlakuan,” sambungnya.
Sekwan menambahkan, bahwa aturan ini sudah mulai berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
“Sekarang sudah mulai ada sosialisasi dan di kantor itu sudah mulai berjalan,” pungkasnya.
Selain baju koko dan gamis diwajibkan pada hari Jumat, isi aturan tersebut juga yakni hari Senin–Selasa mengenakan pakaian khaki, Rabu menggunakan PDH kemeja putih, dan Kamis mengenakan kameja karawo.
Penulis: Audy Anastasya