Kronologi, Gorontalo – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay, memberikan respons positifnya terhadap aturan penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni mengenakan gamis dan koko setiap hari Jumat.
Aturan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan 060/ORG/III/519/2025 dan telah ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
“Ini sangat baik dan patut untuk diindahkan. Karena menggunakan pakaian koko dan gamis di setiap hari Jumat sangat nyaman untuk dikenakan,” ujarnya.
“Apa lagi kita sebagai laki-laki yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat, tidak perlu lagi mengganti pakaian karena sudah menggunakan baju koko,” sambungnya.
Kata Alan, aturan penggunaan pakaian dinas ini juga selaras dengan visi misi dari Wali Kota Gorontalo dan Wakil Wali Kota Gorontalo.
“Ini senada dengan mewujudkan Kota Gorontalo sebagai Kota yang religius. Saya berharap agar hal ini tidak mengurangi semangat bekerja ASN dan tetap bekerja secara maksimal,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya