Arah Pantura, Bandung – Pemda Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmennya dalam merawat dan mengelola masjid-masjid raya yang berada dalam kewenangannya.
Melalui unit kerja Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar, pengelolaan masjid raya di provinsi ini terus dioptimalkan.
Menurut Kepala BPIC, Andrie Kustria Wardana, terdapat lima masjid raya utama yang berada di bawah pengawasan BPIC. Kelima masjid tersebut adalah Masjid Pusdai Provinsi Jawa Barat, Masjid Raya Bandung, LPTQ Provinsi Jawa Barat, Masjid Raya Attaawun Puncak Bogor, dan Masjid Raudhatul Irfan Sukabumi.
“Kami sangat berkomitmen dalam pengelolaan dan pemeliharaan kelima masjid tersebut, termasuk Masjid Raya Bandung,” ungkap Andrie di Gedung Sate, Kota Bandung, Ahad (9/3/2025).
Andrie menambahkan bahwa ia telah menerima laporan mengenai adanya kerusakan di Masjid Raya Bandung, yang terletak di kawasan alun-alun.
“Kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk rutin melaporkan kondisi fisik dan berbagai kegiatan yang berlangsung di masjid, terutama bila ditemukan kerusakan.
Selain kelima masjid utama tersebut, BPIC juga bertanggung jawab atas pemeliharaan masjid-masjid raya yang ada di tingkat kabupaten dan kota.
Sejak Januari 2025, koordinator dari staf Biro Kesra telah ditunjuk guna memastikan bahwa pengelolaan dan pemeliharaan masjid raya berjalan dengan baik.
Upaya ini tidak hanya mencakup perawatan fisik, tetapi juga pengembangan berbagai kegiatan dakwah untuk memakmurkan lingkungan masjid.
Dalam rangka mendukung program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menganggarkan dana sebesar Rp1,6 miliar yang disalurkan melalui Biro Umum.
Dana ini diharapkan dapat menunjang upaya perawatan dan peningkatan fasilitas di lima masjid raya yang berada di bawah naungan BPIC.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id