Arah Pantura, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk iPhone 16, yang menandakan bahwa produk tersebut semakin mendekati izin edar resmi di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa dari 20 sertifikat yang diterbitkan, 11 di antaranya merupakan untuk produk telepon seluler, sedangkan 9 untuk produk komputer tablet. Setiap sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
Hal ini terjadi setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kini kembali patuh terhadap regulasi TKDN yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Menurut Febri, setelah sertifikat TKDN diterbitkan, Apple wajib mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel ini nantinya akan menjadi syarat untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin. TPP impor tersebut merupakan prasyarat bagi semua produk Apple yang masuk dari luar negeri untuk mendapatkan nomor IMEI melalui CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
“Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah dapat mengurus sertifikat postel untuk seluruh produk mereka. Setelah kedua sertifikat tersebut, Apple berhak mengajukan TPP Impor yang menjadi syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dan Persetujuan Impor,” ujar Febri, seperti dilansir Antara, Jumat (7/3/2025).
Berikut adalah daftar produk Apple yang baru mendapatkan sertifikat TKDN dari Kemenperin, dikutip dari laman P3DN:
- iPhone 16 E
- iPhone 16 Pro Max
- iPhone 16 Pro
- iPhone 16 Plus
- iPhone 16
- iPhone SE Generasi Dua
- iPhone 15 Plus
- iPhone 15
- iPhone 14 Plus
- iPhone 14
- iPhone 13
- iPad Pro 13 Inci (M4)
- iPad Pro 11 Inci (M4)
- iPad Air 13 Inci
- iPad Air 11 Inci (M2)
- iPad Air M3
- iPad Mini A17 Pro
- iPad Generasi 10
- iPad Generasi 11
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa proses negosiasi dengan Apple mengenai perpanjangan sertifikasi TKDN telah selesai.
“Dengan terselenggaranya perundingan yang dituangkan dalam dokumen MoU, penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple dapat segera dimulai,” ujar Menperin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Negosiasi yang berlangsung selama 5 bulan ini menemui banyak tantangan, karena kedua belah pihak, pemerintah dan Apple, sama-sama mempertahankan kepentingan masing-masing. Nantinya, sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh Kemenperin akan menjadi dasar bagi Apple untuk mengurus izin edar iPhone 16 melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dengan langkah ini, Apple semakin mendekati proses perizinan yang memungkinkan produknya, termasuk iPhone 16, dipasarkan secara resmi di Indonesia. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong peningkatan nilai tambah industri dalam negeri melalui regulasi TKDN.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id