Kronologi, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa tarif parkir di Pasar Senggol nanti diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah.
Kata Adhan, berdasarkan Perda, tarif parkir roda dua sebesar Rp 3.000 dan roda empat Rp 5.000. Dengan begitu, Adhan mewanti-wanti tak ada yang memberlakukan tarif di atas dari jumlah tersebut.
“Motor tiga ribu, mobil lima ribu itu sampai terakhir. Makanya senggol kali ini pengelola parkir yang penanggung jawab senggol, tidak boleh dari luar. Misalnya kalau menaikan harga sampai sepuluh dan dua puluh ribu, saya suru tangkap, itu Pungli,” tegas Adhan usai sahur bareng masyarakat, Selasa (4-3).
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo, Haryono Suronoto, pada Pasar Senggol, direncanakan ada 12 titik parkir.
“Mengacu pada Perda memang roda dua tiga ribu dan mobil lima ribu. Jadi kalau ada yang menarik parkir di atas dari itu tolong dilaporkan ke petugas keamanan yang stay di sini. Nanti ada empat posko pengamanan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, titik pusat perdagangan ada enam lokasi yakni, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman, Jalan Suprapto, Jalan Raja Eyato, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Sutoyo.
Penulis: Audy Anastasya