Kronologi, Sangihe – Dinas Perumahan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Sangihe, saat ini tengah membidik bantuan puluhan miliar dari pemerintah pusat terkait anggaran pembangunan perumahan dan permukiman di Sangihe.
Kepala Dinas Perkim Sangihe, Dany Mandak mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pengembangan Perumahan Permukiman (RP3), sebagai syarat dan dasar untuk pengajuan permohonan bantuan di Kementrian PUPR.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Komisi II DPRD Sangihe, terkait pembentukan Perda RP3 tersebut, karena hal itu merupakan syarat utama dalam pengajuan permohonan bantuan anggaran di Kementrian PUPR,” ujar Dany Mandak.
Mantan Kadis Sosial itu, menyebutkan bahwa, di Kabupaten Bolsel bahkan sudah dua tahun berturut-turut mendapat bantuan dimana tahun 2022, sebesar Rp 42 miliar dan tahun 2023 senilai Rp 21 miliar. Ia menambahkan, bantuan tersebut bisa dikucurkan, karena Pemkab Bolsel sudah memiliki Perda RP3.
Iapun berharap dalam 100 hari pemerintahan Thungari-Bulahari, Kabupaten Sangihe bisa memperoleh bantuan dana tersebut sebagaimana diperoleh Pemkab Bolsel.
Mandak juga mengatakan, jika pihaknya bersama Komisi II DPRD Sangihe, akan melakukan koordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM di Manado untuk mendapatkan naskah akademis sebagai dasar pembuatan Perda. Termasuk juga menyambangi Pemkab Bolsel, untuk meminta formula ketika Perda RP3 sudah terbentuk.
Penulis: Ronal Katiandagho