Kronologi, Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Arifin Kilo, menggebrak meja saat rapat dengar pendapat membahas uang hilang Rp. 68 juta di rekening BCA milik dosen IAIN Gorontalo, Supriyanto Hanapi atau Anto.
Anggota DPRD dua periode ini tampak tak mampu menahan emosi usai menerima cerita Anto soal kehilangan uang di rekening BCA. Arifin tak percaya dengan pengakuan Anto soal uang Rp. 68 juta yang hilang karena dugaan diretas orang.
“Lembaga (DPRD) hari ini dikibuli, dibohongin. Data ada, rekam jejak ada. (Transfer dana di aplikasi myBCA) itu nggak bisa dibohongi. Kalau ingin membuktikan boleh. Kami akan mengundang pihak Bank BCA untuk membuktikan (kebohongan) ini,” kata Arifin, Selasa, 25 Februari 2025.
Di hadapan Anto, Arifin mengaku merasa tersinggung dan kecewa. Ia pun meminta Anto agar berkata jujur soal uang Rp. 68 juta milik keluarga Nurhayati korban kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen PPPK.
“Di DPRD, kami dengan semangat memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi ada orang yang coba bermain dibalik semua itu. Saya merasa miris hari ini, DPRD dibohongi. Ini lembaga besar. Jangan kami dibohongi disini. DPRD membantu Anda, tapi akhirnya DPRD dibohongi dengan beragam alasan,” ujar Arifin.
Ia pun mengancam akan menghadirkan pihak Bank BCA untuk membuktikan pengakuan Anto apakah rekening tersebut benar-benar diretas orang atau tidak.
“Saya mohon kepada ketua, hadirkan pihak Bank BCA. Anda (Anto), jangan berdalih (myBCA) Anda diretas,” ucap Arifin.
Seperti diketahui, Anto merupakan perantara keluarga Nurhayati Husain dalam kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen PPPK yang menyeret nama Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo.
Anto mendampingi keluarga Nurhayati untuk mendapatkan kembali uang Rp. 68 juta yang pernah diserahkan kepada Kepala Desa Hutabohu untuk proses seleksi PPPK.
Peran Anto sebagai perantara keluarga cukup berjalan baik, hingga masalah ini sampai ke Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, pada Selasa 11 Februari 2025. Setelah rapat dengar pendapat, Komisi I DPRD meminta Kepala Desa Hutabohu untuk segera mengembalikan uang Rp. 68 juta milik keluarga Nurhayati dengan batas waktu 18 Februari 2025.
Tepat pada hari Selasa, 18 Februari 2025, pukul 16.49 WITA, Kepala Desa Hutabohu Rustam Pomalingo mengembalikan uang Rp. 68 juta disaksikan Camat Limboto Barat, Ikram Andi Taufan Hurudji. Uang tersebut diserahkan melalui rekening BCA pribadi milik Anto selaku perantara keluarga.
Melalui pesan WhatsApp, Anto memberitahu kepada Camat Limboto Barat, bahwa uang Rp. 68 juta tersebut telah diterima. Pesan Anto ini lengkap disertai tanggal, waktu, dan bukti screenshot catatan transfer senilai Rp. 68 juta. Namun, tak lama kemudian Anto menghapus bukti screenshot catatan transfer tersebut.
“Saya punya bukti chattingan WhatsApp dengan Anto. Tepat di tanggal 18 Februari 2025, ada dua pesan yang dia hapus. Pesan yang dihapus pertama pukul 17.30 sore. Pesan itu berisi nomor rekening BCA (milik Anto),” kata Ikram.
“Lalu, pesan kedua yang dihapus sekitar pukul 18.01 sore. Pesan itu berisi bukti (screenshot) penerimaan transfer dari myBCA, bahwa uang Rp. 68 juta telah dia terima,” sambung Ikram.
Anto mulai terlihat aneh sejak tanggal 18 Februari 2025 malam, pasca uang Rp. 68 juta masuk ke rekening pribadinya. Dosen hukum ini tak langsung menyerahkan uang kepada keluarga Nurhayati.
Di rumah Nurhayati, Anto malah meminjam uang Rp25 juta dan berjanji akan diganti pada 19 Februari 2025 pagi, termasuk menyerahkan uang Rp. 68 juta dari Kepala Desa Hutabohu.
Rabu, 19 Februari 2025, Anto membuat pengakuan kepada keluarga Nurhayati, bahwa uang Rp. 68 juta dari Kepala Desa Hutabohu belum masuk rekening. Pengakuan ini tentu berbeda dengan apa yang pernah Anto sampaikan kepada Camat Limboto Barat.
Nurhayati pun mengaku sempat curiga. Untuk membuktikan uang Rp. 68 juta itu belum masuk, Nurhayati meminta Anto memperlihatkan bukti transaksi di aplikasi myBCA milik Anto. Anto mengaku tak menggunakan aplikasi myBCA.
Kebohongan dosen hukum IAIN Gorontalo ini soal tak menggunakan aplikasi myBCA terungkap pada rapat lanjutan Komisi I DPRD bersama Kepala Desa Hutabohu dan Camat Limboto Barat. Berdasarkan bukti rekening koran, Anto, tercatat berulang kali melakukan transaksi menggunakan myBCA.
Catatan Transaksi Anto di Rekening BCA
Kronologi.id melihat rekening koran milik Anto per tanggal 18 Februari 2025, tampak sisa saldo yang tercatat hanya Rp. 665 ribu. Lalu, Anto tercatat menerima transfer dana sebesar Rp. 68 juta dari Ilham Khalid (selaku perantara Kepala Desa Hutabohu).
Setelah uang Rp. 68 juta masuk, Anto, tercatat melakukan transaksi debit atau pembayaran melalui QRIS di Indomaret sebesar Rp. 46 ribu.
Pada cacatan selanjutnya, uang keluar atau transfer ke rekening Rani Jumiyati sebesar Rp29 juta atau senilai Rp. 29.959.000. Di sini tersisa saldo Anto sebesar Rp38 juta atau senilai Rp. 38.660.781.
Untuk catatan rekening tanggal 19 Februari 2025, terlihat masuk ke rekening BCA dari rekening BRI Anto sebesar Rp. 22.500.000. Kemudian, transfer dana dari rekening BCA milik Anto ke rekening Sintia Dewi dengan jumlah Rp. 60 juta atau senilai Rp. 60.723.000 lengkap dengan potongan admin Rp. 2.500.
Anto juga tercatat melakukan transfer dana dari rekening BRI ke rekening BCA pribadinya sejumlah Rp50 ribu. Lalu, melakukan transfer dana menggunakan myBCA ke rekening BRI miliknya sejumlah Rp. 410.000 dengan biaya admin Rp. 2.500. Tersisa saldo Anto di BCA Rp. 60 ribu.
Penulis: Even Makanoneng