Kronologi, Gorontalo – Keluarga Nurhayati Husain, warga Desa Hutabohu, Limboto Barat yang menjadi korban kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen PPPK tampak kecewa dengan sikap Supriyanto Y Hanapi atau Anto, dosen hukum Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.
Mereka mengaku belum menerima uang Rp. 68 juta dari Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo. Padahal uang tersebut telah diserahkan melalui via transfer ke rekening BCA milik Anto (perantara keluarga) pada tanggal 18 Februari 2025 lalu sesuai hasil kesepakatan.
Namun, hingga saat ini, per tanggal 23 Februari 2025, Anto, belum juga menyerahkan uang itu kepada keluarga Nurhayati Husain.
Saat ditemui Nurhayati bercerita soal sikap Anto yang terlihat mulai aneh sejak tanggal 18 Februari 2025 malam, pasca uang Rp. 68 juta masuk ke ke rekening pribadi Anto.
Bahkan, Anto tidak memberi informasi soal pertemuan yang berlangsung di kantor Kecamatan Limboto Barat kepada keluarga Nurhayati. Padahal saat itu keluarga Nurhayati menanti kabar perihal pertemuan tersebut.
Anto lalu mendatangi rumah Nurhayati. Kepada orang tua Nurhayati, Anto, menunjukkan bukti transfer uang dengan jumlah Rp. 68 juta.
“Dia datang (di rumah) nanti setelah saya hubungi. Mungkin jika tidak saya hubungi dia mungkin tidak datang,” kata Yeyen sapaan akrab Nurhayati.
“Tiba di rumah, saya diperlihatkan bukti transfer (uang Rp. 68 juta dari pihak Rustam Pomalingo),” sambung Arafat Husain, orang tua Yeyen.
Anto tidak langsung menyerahkan uang kepada Arafat atau Yeyen. Di tempat itu Anto malah meminjam uang senilai Rp25 juta dan berjanji akan diganti pada 19 Februari 2025 pagi, termasuk menyerahkan uang Rp. 68 juta.
“(Jadi) dia (belum menyerahkan uang), tapi malah meminta tolong. Dia sampaikan, bahwa dia punya masalah dan bermaksud untuk pinjam uang Rp25 juta,” ungkap Arafat.
Kepada Anto, Arafat mengaku tidak punya uang. Anto kemudian meminta Arafat meminjam uang kepada keluarga mereka yang tinggal tak jauh dari rumah.
“Saya bilang cuma Rp. 6 juta, tapi dia (Anto) minta untuk di tambah lagi. Saya sudah berupaya, tapi total yang terkumpul hanya Rp. 19 juta. Jadi semua uang yang ada pada Anto sebanyak Rp. 87 juta,” kata Arafat.
Sesuai janji yang disampaikan Anto bahwa uang Rp. 87 juta akan diserahkan pada besok hari atau 19 Februari 2025. Anto datang, tapi tidak menyerahkan uang.
Menurut Arafat, Anto terlihat lain, tidak seperti biasanya. Anto menyampaikan, uang Rp. 68 juta belum masuk rekening pribadinya.
“Anto seperti orang yang sedang gelisah. Dia sampaikan, bahwa uang Rp. 68 juta itu tidak masuk rekening. Jujur, saya dan keluarga kaget, kami bingung,” ujar Arafat.
Yeyen, anak Arafat mengaku sempat curiga. Ia lantas meminta Anto untuk menunjukkan bukti mutasi lewat m-banking atau aplikasi BCA Mobile. Namun, menurut Anto dia tidak menggunakan BCA Mobile.
“Di situ kami sampaikan, jika uang itu tidak ada, maka lebih baik (Kepala Desa Hutabohu Rustam Pomalingo) dilaporkan ke polisi. Dia menyampaikan, laporan polisi akan dibuat hari Senin 24 Februari 2025,” tutup Yeyen.
Terpisah, Supriyanto Y Hanapi, dosen hukum Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo yang menjadi perantara keluarga korban tak membantah uang senilai Rp. 68 juta itu dikirim melalui rekening pribadinya.
“Tempat penyerahan di Kantor Kecamatan Limboto Barat. Waktu itu istri kepala desa masih di Kota Gorontalo. Dia bilang, uang akan di transfer. Di situ saya sarankan pakai nomor rekening pak camat saja, lalu pak camat sarankan pakai rekening saya. Ya sudah saya kasih nomor rekening saya,” kata Anto.
Anto juga mengaku sengaja tidak menghubungi pihak keluarga korban untuk meminta nomor rekening keluarga. Anto beralasan jika saat itu waktu sudah menjelang malam, sementara dia telah menunggu lama.
“Setelah itu saya datang ke rumah keluarga korban untuk memperlihatkan bukti transfer uang dari pihak kepala desa. (Di situ) mereka minta uang tunai, sementara saya tidak bisa menarik uang itu malam hari,” jelas Anto.
“Saya (bahkan) sempat bertanya kepada Yeyen (korban), mereka bilang, tetap meminta uang secara tunai. Mereka tidak ingin uang itu di transfer. Dan kalau soal uang pinjaman Rp. 19 juta itu, sudah saya bayar,” sambung Anto.
Menanggapi informasi soal uang Rp. 68 hilang dari rekening pribadinya, Anton menyampaikan, telah melaporkan masalah itu ke pihak Bank BCA dan Polres Gorontalo Kota.
“Saya sudah membuat laporan ke Bank BCA, terkait dana (Rp68 juta) yang keluar (dari rekening) tanpa sepengetahuan saya. Saya nggak tahu (kalau ini ulah hacker), tapi yang jelas Bank BCA akan melakukan investigasi. Saya pun sudah melaporkan masalah ini ke Polres Gorontalo Kota,” tutup Anto.
Penulis: Even Makanoneng