Kronologi, Jakarta – Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan 1,073 T. Bahkan sejumlah pakar hukum mengaku siap memberikan keterangan ahli seandainya pihak Budi Said melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Pernyataan itu salah satunya disampaikan Pakar hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita. Ia mengaku siap memberikan keterangan Ahli dalam proses kasasi dalam proses hukum tersebut.
“Saya bersedia seandainya diminta untuk menjadi ahli di tingkat Kasasi,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Namun demikian, Romli mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh terkait putusan tersebut. Pasalnya sebagai Ahli dia belum membaca secara utuh putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai Yang Mulia Harri Swantoro tersebut.
Hal serupa juga disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Hasanudin Prof. Hamzah Halim. Ia sependapat dengan Prof Romli.
Menurutnya, untuk saat ini ada baiknya putusan kasus tersebut segera diberitahukan kepada publik, agar kasusnya lebih banyak mendapat atensi dari masyarakat.
“Untuk saat ini saya tidak mengetahui banyak terkait putusan itu,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Sementara itu, Dedy Hariyadi Sahrul, ketua Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) menilai bahwa putusan hakim Banding sudah tepat dan tidak terpengaruh opini publik. Mengingat adanya beberapa influencer yang menggiring opini dengan menyebut ada indikasi permainan dalam kasus Budi Said tersebut.
“Saya yakin majelis hakim tahu mana yang merupakan fakta hukum mana yang hanya opini semata,” tandasnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terterhadap Budi Said. Saat membacakan putusan, majelis hakim berkata, “Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.”
Selain divonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum membayar membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.
Adapun jumlah total uang pengganti Rp 1,1 triliun terdiri atas:
a. Sebanyak 58,841 kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar).
b. Sebanyak 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Perlu diketahui, Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).
Berdasarkan bukti data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan Budi Said atas emas Antam seberat 1.136 kg (1,1 ton).